Public Warning : Terobosan BPOM RI Dalam Memilih Kosmetika Dan Obat Tradisional Yang Aman.
Setiap wanita pasti menginginkan mempunyai wajah cantik alami maupun kulit yang mulus dari kosmetika yang digunakannya. Selain itu kosmetika yang digunakan pastinya tetap aman dan sehat bagi wajah maupun kulit kita, namun terkadang sebaliknya apa yang diharapkan tak sesuai realita akibat kandungan bahan berbahaya di dalamnya.
Kenyataannya pada saat ini tak hanya kosmetika yang mengandung bahan kimia obat sedang beredar luas di pasaran namun juga obat tradisional ternyata komposisinya terdapat bahan kimia obat dimana efeknya sangat fatal dan berbahaya bagi organ tubuh manusia.
Nah, di kesempatan ini pada hari senin lalu tanggal 11 Desember 2017 Badan BPOM RI mengelar acara dalam Aksi Peduli Kosmetika Aman dan Obat Tradisional (OT) Bebas Bahan Kimia Obat (BKO) bertempat di Balai Kartini Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh banyak kalangan mulai dari kepala BPOM RI beserta jajaran terkait, perwakilan asosiasi pelaku usaha kosmetika, perwakilan asosiasi profesi terkait kesehatan, selebritis sampai media seperti wartawan maupun blogger.
Kepala BPOM RI Ibu Fenny Lukito memaparkan bahwa selama tahun 2017 ini BPOM telah melakukan pemusnahan terhadap obat tradisional yang tak memenuhi standar kesehatan senilai 23,9 milliar rupiah selain itu dilakukan juga pembatalan nomor izin terhadap OT yang sebelumnya telah memiliki izin edar BPOM RI namun ternyata teridentifikasi mengandung BKO setelah beredar di pasaran.
Di acara ini BPOM RI meluncurkan aplikasi Public Warning yaitu suatu aplikasi yang berbasis android yang memudahkan masyarakat dalam memilih produk OT dan Kosmetika yang aman dikonsumsi. Jadi, sebelum memakai atau menggunakannya lebih baik kita periksa terlebih dahulu apakah aman atau tidak. Kamupun bisa mendownload di http://www.pom.go.id/pw-ot.apk untuk mengetahui info tentang produk kosmetika dan OT berbahaya yang beredar bebas di pasaran.
Oh, ya sebaiknya konsumen juga memperhatikan (KLIKK) yaitu langkah cerdas memilih kosmetika diantaranya :
1. K (Kemasan)
• Pastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik (tidak rusak/cacat/jelek).
• Jangan memilih kosmetika yang kemasannya rusak (menggelembung, penyok)
• Memiliki warna, bau, dan konsistensi produk baik.
2. L (Label)
Pastikan label yang tercantum jelas dan lengkap. Setiap kosmetik wajib mencantumkan penandaan/label yang benar, meliputi :
• Nama Kosmetik
• Komposisi
• Nama dan negara produsen
• Nomor Bets
• Ukuran, isi atau berat bersih (netto)
• Peringatan/perhatian dan keterangan lain yang dipersyaratkan.
3. I (Izin Edar berupa Notifikasi)
Pilihlah kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM
4. K (Kegunaan & Cara Penggunaan)
Bacalah kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasan sebelum memakai kosmetika.
Kegunaan dan cara penggunaan harus dicantumkan dalam bahasa indonesia, kecuali produk yang sudah jelas penggunaannya, seperti sabun mandi, shampo, lipstick, dll.
5. K (Kedaluwarsa)
• Nah, ini penting banget telitilah tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli pastikan batas kedaluwarsa jangan sampai lewat.
• Tanggal kedaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun atau bulan dan tahun
• Contoh :
exp.date : Februari 2015 atau
ed. 02 2015
Dengan memperhatikan langkah cerdas di atas berarti kamu telah concern dengan kesehatanmu sendiri.
Tak lupa di hari itu BPOM RI menyerahkan sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dan Cara Pembuatan Kosmetika yang baik (CPKB) untuk 5 perusahaan industri terdiri dari 3 industri OT dan 2 industri kosmetika.
Dan acarapun diakhiri penandatangan (hand stamp) sebagai komitmen peduli kosmetika aman oleh BPOM RI beserta jajaran terkait, perwakilan asosiasi kosmetika, perwakilan asosiasi profesi terkait kesehatan, selebritis hingga media.
Nah, mulai sekarang kamu lebih concern dan teliti lagi dalam memilih kosmetika maupun obat tradisional yang aman dan sehat demi menjaga kesehatan tubuh.
Info penting lainnya jika kamu ragu-ragu terhadap kosmetik, silakan hubungi di :
HALOBPOM - 1500533
SMS : 081.21.9999.533
Email : hallobpom@pom.go.id
Twitter : @bpom_ri
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya, dan silakan berkomentar yang baik dan mengesankan.
Mohon jangan mengirimkan link hidup karena otomatis saya hapus. 🙏🙏